Arti Pencaker Adalah Apa? Simak Definisi Pencaker di sini!
Store.satupiston.com – Assalamu’alaikum. Arti pencaker adalah apa? Ini akan kita bahas bersama dalam artikel ini.
Pernahkah kalian
mendengar kata pencaker? Ini mungkin tidak diketahui oleh sebagian orang, sebab
ini adalah suatu singkatan.
Bagi kalian yang belum
tahu, mari kita lanjut ke sub judul berikutnya untuk membahas mengenai apa itu
pencaker.
Apa Itu Pencaker?
Arti pencaker adalah pencari
kerja atau pencari pekerjaan. Dalam bahasa Inggris, pencaker lebih dikenal
sebagai job seeker, di mana keduanya merujuk pada orang atau badan yang mencari
pekerjaan.
Di Indonesia, pencaker
ini selalu identik dengan pengangguran. Sebab mengambil logika yakni orang yang
mencari pekerjaan pasti tidak punya pekerjaan.
Ini sebenarnya cukup
mengganggu, karena pengangguran sendiri merupakan “aib” bagi sebagian orang dan
identik dengan beban negara.
Apakah Pencaker Itu Pengangguran?
Seperti yang sudah
disinggung sebelumnya, biasanya pencaker identik dengan pengangguran dan beban
negara.
Padahal TIDAK SEMUA
PENCAKER ADALAH PENGANGGURAN. Perlu diperhatikan jika ada beberapa alasan yang
menyebabkan seseorang atau badan mencari suatu informasi pekerjaan.
Sebut saja seperti
situs STORE.SATUPISTON.COM ini, di mana kami sering mencari informasi pekerjaan
guna disebarluaskan kembali pada orang-orang yang butuh info loker.
Selain itu, ada juga
yang mencari pekerjaan dan masih berstatus sebagai pegawai atau karyawan,
mahasiswa, hingga wirausahawan.
Kita lumrah menemui
banyak pegawai yang mencari info loker dan melamar pekerjaan sana-sini padahal
masih punya pekerjaan.
Kenapa bisa seperti
itu? Ada beberapa alasan, misal ingin mencari pekerjaan yang lebih dekat, lebih
layak, hingga karena sebentar lagi kontrak kerja di perusahaan lama akan segera
berakhir.
Untuk mahasiswa
bagaimana? Jelas ini tidak bisa dikatakan sebagai pengangguran (setidaknya tidak
bisa disebut sebagai pengangguran penuh).
Mahasiswa biasanya
punya periode libur kuliah yang cukup lama bila dibandingkan dengan pelajar
sekolah di bawah tingkatnya.
Karenanya tak jarang
banyak mahasiswa atau mahasiswi yang nyambi mencari pekerjaan baik itu secara
panuh atau paruh waktu demi mengisi kekosongan di musim liburan.
Meski pada akhirnya,
tak jarang banyak yang “kebablasan” hingga saat masuk kuliah pun masih tetap
bekerja.
Tetapi memang ada juga
yang dari awal kuliah sudah bekerja, dan pekerjaan tersebut dibuat sebagai
penyambung hidup dan penyambung ilmu dengan cara kuliah.
Untuk pelaku
wirausaha, kok mencari kerja? Ada beberapa alasan juga, misal untuk mencari
modal atau karena usahanya tengah sepi.
Apakah Pencaker Beban Negara?
Tidak semua pencaker
adalah beban negara, terlebih pencaker yang statusnya punya pekerjaan atau
tengah menempuh jalur pendidikan.
Jadi kurang tepat jika
melakukan generalisir atau penyamarataan pada setiap pencaker = beban negara.
Pencaker dan Disnaker
Salah satu dinas yang
mengurusi para pencaker adalah Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja yang biasanya
ada di tiap Kabupaten atau Kota.
Disnaker ini biasanya
akan melakukan pendataan pada para pencari kerja hingga melakukan penyuluhan
mengenai dunia kerja.
Selain itu, di kantor
Disnaker ini kita juga bisa membuat kartu AK-1 atau biasa disebut kartu pencari
kerja / kartu kuning.
Kartu kuning ini
adalah tanda jika kita adalah seorang pencari kerja yang mana masa berlaku
kartu kuning ini adalah selama 2 tahun atau jika kita sudah memiliki pekerjaan.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Beberapa syarat dalam
membuat kartu AK-1 atau kartu kuning adalah sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir (bawa yang asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Tiga lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas
Di beberapa kantor
Disnaker, mungkin akan ada seikit perbedaan persyaratan, misal mengenai jumlah
foto yang harus diberikan.
Syarat Memperpanjang Kartu Kuning
Jika masa berlaku
kartu kuning sudah habis dan kita masih belum mendapatkan pekerjaan, maka kita
harus memperpanjang kartu kuning tersebut jika masih perlu akan kartu tersebut.
Adapun persyaratan
dalam memperpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut:
- Membawa Kartu Kuning yang Asli
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP
- Ijasah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir
- Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
Sama seperti saat
membuat kartu kuning, kadang persyaratan di atas ada yang sedikit berbeda.
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.