Info loker bandung raya

Arti Pencaker Adalah Apa? Simak Definisi Pencaker di sini!

Store.satupiston.com – Assalamu’alaikum. Arti pencaker adalah apa? Ini akan kita bahas bersama dalam artikel ini.

 

Pernahkah kalian mendengar kata pencaker? Ini mungkin tidak diketahui oleh sebagian orang, sebab ini adalah suatu singkatan.

 

Bagi kalian yang belum tahu, mari kita lanjut ke sub judul berikutnya untuk membahas mengenai apa itu pencaker.

 

Apa Itu Pencaker?

Arti pencaker adalah pencari kerja atau pencari pekerjaan. Dalam bahasa Inggris, pencaker lebih dikenal sebagai job seeker, di mana keduanya merujuk pada orang atau badan yang mencari pekerjaan.

 

Di Indonesia, pencaker ini selalu identik dengan pengangguran. Sebab mengambil logika yakni orang yang mencari pekerjaan pasti tidak punya pekerjaan.

 

Ini sebenarnya cukup mengganggu, karena pengangguran sendiri merupakan “aib” bagi sebagian orang dan identik dengan beban negara.

 

Apakah Pencaker Itu Pengangguran?

Arti Pencaker Adalah Apa? Simak Definisi Pencaker di sin!


Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, biasanya pencaker identik dengan pengangguran dan beban negara.

 

Padahal TIDAK SEMUA PENCAKER ADALAH PENGANGGURAN. Perlu diperhatikan jika ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang atau badan mencari suatu informasi pekerjaan.

 

Sebut saja seperti situs STORE.SATUPISTON.COM ini, di mana kami sering mencari informasi pekerjaan guna disebarluaskan kembali pada orang-orang yang butuh info loker.

 

Selain itu, ada juga yang mencari pekerjaan dan masih berstatus sebagai pegawai atau karyawan, mahasiswa, hingga wirausahawan.

 

Kita lumrah menemui banyak pegawai yang mencari info loker dan melamar pekerjaan sana-sini padahal masih punya pekerjaan.

 

Kenapa bisa seperti itu? Ada beberapa alasan, misal ingin mencari pekerjaan yang lebih dekat, lebih layak, hingga karena sebentar lagi kontrak kerja di perusahaan lama akan segera berakhir.

 

Untuk mahasiswa bagaimana? Jelas ini tidak bisa dikatakan sebagai pengangguran (setidaknya tidak bisa disebut sebagai pengangguran penuh).

 

Mahasiswa biasanya punya periode libur kuliah yang cukup lama bila dibandingkan dengan pelajar sekolah di bawah tingkatnya.

 

Karenanya tak jarang banyak mahasiswa atau mahasiswi yang nyambi mencari pekerjaan baik itu secara panuh atau paruh waktu demi mengisi kekosongan di musim liburan.

 

Meski pada akhirnya, tak jarang banyak yang “kebablasan” hingga saat masuk kuliah pun masih tetap bekerja.

 

Tetapi memang ada juga yang dari awal kuliah sudah bekerja, dan pekerjaan tersebut dibuat sebagai penyambung hidup dan penyambung ilmu dengan cara kuliah.

 

Untuk pelaku wirausaha, kok mencari kerja? Ada beberapa alasan juga, misal untuk mencari modal atau karena usahanya tengah sepi.

 

Apakah Pencaker Beban Negara?

Tidak semua pencaker adalah beban negara, terlebih pencaker yang statusnya punya pekerjaan atau tengah menempuh jalur pendidikan.

 

Jadi kurang tepat jika melakukan generalisir atau penyamarataan pada setiap pencaker = beban negara.

 

Pencaker dan Disnaker

Salah satu dinas yang mengurusi para pencaker adalah Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja yang biasanya ada di tiap Kabupaten atau Kota.

 

Disnaker ini biasanya akan melakukan pendataan pada para pencari kerja hingga melakukan penyuluhan mengenai dunia kerja.

 

Selain itu, di kantor Disnaker ini kita juga bisa membuat kartu AK-1 atau biasa disebut kartu pencari kerja / kartu kuning.

 

Kartu kuning ini adalah tanda jika kita adalah seorang pencari kerja yang mana masa berlaku kartu kuning ini adalah selama 2 tahun atau jika kita sudah memiliki pekerjaan.

 

Syarat Membuat Kartu Kuning

Beberapa syarat dalam membuat kartu AK-1 atau kartu kuning adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir (bawa yang asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Tiga lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas

 

 

Di beberapa kantor Disnaker, mungkin akan ada seikit perbedaan persyaratan, misal mengenai jumlah foto yang harus diberikan.

 

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning

Jika masa berlaku kartu kuning sudah habis dan kita masih belum mendapatkan pekerjaan, maka kita harus memperpanjang kartu kuning tersebut jika masih perlu akan kartu tersebut.

 

Adapun persyaratan dalam memperpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Kuning yang Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP
  • Ijasah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir
  • Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar

 

Sama seperti saat membuat kartu kuning, kadang persyaratan di atas ada yang sedikit berbeda.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.


Iklan Atas Artikel

Info! Jangan lupa subscribe kami dengan mengklik lonceng merah di sebelah kanan. Dapatkan notifikasi info loker setiap hari!..


.

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel




Karena keterbatasan tim editor, mungkin akan ada banyak typo di postingan ini.

 Info Loker Terbaru:


Lihat lebih banyak info loker....


Coba Kata Kunci:

#SD  #SMP  #SMA  #SMK  #D3  #S1