Info loker bandung raya

Job Seeker Artinya Adalah Apa?

Store.satupiston.com – Job seeker artinya adalah apa? Job seeker ini maksudnya seperti apa? Apa itu Job seeker? Mungkin ini adalah banyak pertanyaan yang juga kalian tanyakan bukan?

 

Belakangan ini, pandemi di Indonesia memang sudah membaik. Namun dampak atau efek dari pandemi di tahun-tahun sebelumnya masih terasa, terlebih di sektor dunia kerja.

 

Loh, apa hubungannya dengan job seeker yang hendak kita bahas ini? Ya tentu ada. Sebab dengan adanya pandemi, maka semakin banyak job seeker yang ada di Indonesia.

 

Lalu, apa sih maksud dari kata yang hendak kita bahas ini?

 

Arti Job Seeker Adalah Apa?

Job Seeker Artinya Adalah Apa?

Job Seeker artinya adalah pencari kerja atau pencari pekerjaan. Dalam Bahasa Indonesia, job seeker ini lebih dikenal sebagai pencaker atau pencari kerja.

 

Job seeker sendiri merupakan kata dalam bahasa Inggris yang kerap ditulis juga sebagai jobseeker (dua kata yang digabungkan).

 

Nah perlu kalian ketahui, jika job seeker atau pencaker ini tidak selalu merujuk pada seorang pengangguran secara murni.

 

Tak jarang, pencari lowongan pekerjaan ini memiliki status sebagai pegawai, mahasiswa, atau bahkan pelaku UMKM.

 

Tentu saja, salah satu alasan kenapa masih ada yang bekerja namun masih mencari pekerjaan lain adalah guna mencari pekerjaan lain yang mungkin lebih layak.

 

Selain itu, masih banyak juga pegawai yang dipekerjakan dengan status kontrak sehingga pada periode tertentu bisa tidak diperpanjang.

 

Jadi untuk berjaga-jaga, biasanya pekerja kontrak tersebut akan mencari pekerjaan sebelum dirinya benar-benar akan kehabisan kontrak kerja di perusahaan lamanya.

 

Job Seeker dan Disnaker

Salah satu dinas yang mengurusi para jobseeker adalah Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja yang biasanya ada di tiap Kabupaten atau Kota.

 

Disnaker ini biasanya akan melakukan pendataan pada para pencari kerja hingga melakukan penyuluhan mengenai dunia kerja.

 

Selain itu, di kantor Disnaker ini kita juga bisa membuat kartu AK-1 atau biasa disebut kartu pencari kerja / kartu kuning.

 

Kartu kuning ini adalah tanda jika kita adalah seorang pencari kerja yang mana masa berlaku kartu kuning ini adalah selama 2 tahun atau jika kita sudah memiliki pekerjaan.

 

Syarat Membuat Kartu Kuning

Beberapa syarat dalam membuat kartu AK-1 atau kartu kuning adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir (bawa yang asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Tiga lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas

 

Di beberapa kantor Disnaker, mungkin akan ada seikit perbedaan persyaratan, misal mengenai jumlah foto yang harus diberikan.

 

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning

Jika masa berlaku kartu kuning sudah habis dan kita masih belum mendapatkan pekerjaan, maka kita harus memperpanjang kartu kuning tersebut jika masih perlu akan kartu tersebut.

 

Adapun persyaratan dalam memperpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Kuning yang Asli
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP
  • Ijasah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir
  • Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar

 

Sama seperti saat membuat kartu kuning, kadang persyaratan di atas ada yang sedikit berbeda.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.


Iklan Atas Artikel

Info! Jangan lupa subscribe kami dengan mengklik lonceng merah di sebelah kanan. Dapatkan notifikasi info loker setiap hari!..


.

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel




Karena keterbatasan tim editor, mungkin akan ada banyak typo di postingan ini.

 Info Loker Terbaru:


Lihat lebih banyak info loker....


Coba Kata Kunci:

#SD  #SMP  #SMA  #SMK  #D3  #S1