Job Seeker Artinya Adalah Apa?
Store.satupiston.com – Job seeker artinya adalah apa? Job seeker ini maksudnya seperti apa? Apa itu Job seeker? Mungkin ini adalah banyak pertanyaan yang juga kalian tanyakan bukan?
Belakangan ini,
pandemi di Indonesia memang sudah membaik. Namun dampak atau efek dari pandemi
di tahun-tahun sebelumnya masih terasa, terlebih di sektor dunia kerja.
Loh, apa hubungannya
dengan job seeker yang hendak kita bahas ini? Ya tentu ada. Sebab dengan adanya
pandemi, maka semakin banyak job seeker yang ada di Indonesia.
Lalu, apa sih maksud
dari kata yang hendak kita bahas ini?
Arti Job Seeker Adalah Apa?
Job Seeker artinya
adalah pencari kerja atau pencari pekerjaan. Dalam Bahasa Indonesia, job seeker
ini lebih dikenal sebagai pencaker atau pencari kerja.
Job seeker sendiri
merupakan kata dalam bahasa Inggris yang kerap ditulis juga sebagai jobseeker
(dua kata yang digabungkan).
Nah perlu kalian
ketahui, jika job seeker atau pencaker ini tidak selalu merujuk pada seorang
pengangguran secara murni.
Tak jarang, pencari
lowongan pekerjaan ini memiliki status sebagai pegawai, mahasiswa, atau bahkan
pelaku UMKM.
Tentu saja, salah satu
alasan kenapa masih ada yang bekerja namun masih mencari pekerjaan lain adalah
guna mencari pekerjaan lain yang mungkin lebih layak.
Selain itu, masih
banyak juga pegawai yang dipekerjakan dengan status kontrak sehingga pada
periode tertentu bisa tidak diperpanjang.
Jadi untuk
berjaga-jaga, biasanya pekerja kontrak tersebut akan mencari pekerjaan sebelum
dirinya benar-benar akan kehabisan kontrak kerja di perusahaan lamanya.
Job Seeker dan Disnaker
Salah satu dinas yang
mengurusi para jobseeker adalah Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja yang biasanya
ada di tiap Kabupaten atau Kota.
Disnaker ini biasanya
akan melakukan pendataan pada para pencari kerja hingga melakukan penyuluhan
mengenai dunia kerja.
Selain itu, di kantor
Disnaker ini kita juga bisa membuat kartu AK-1 atau biasa disebut kartu pencari
kerja / kartu kuning.
Kartu kuning ini
adalah tanda jika kita adalah seorang pencari kerja yang mana masa berlaku
kartu kuning ini adalah selama 2 tahun atau jika kita sudah memiliki pekerjaan.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Beberapa syarat dalam
membuat kartu AK-1 atau kartu kuning adalah sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir (bawa yang asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Tiga lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas
Di beberapa kantor
Disnaker, mungkin akan ada seikit perbedaan persyaratan, misal mengenai jumlah
foto yang harus diberikan.
Syarat Memperpanjang Kartu Kuning
Jika masa berlaku
kartu kuning sudah habis dan kita masih belum mendapatkan pekerjaan, maka kita
harus memperpanjang kartu kuning tersebut jika masih perlu akan kartu tersebut.
Adapun persyaratan
dalam memperpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut:
- Membawa Kartu Kuning yang Asli
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau foto copy E-KTP
- Ijasah terakhir asli atau foto copy Ijasah terakhir
- Pas photo Berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
Sama seperti saat
membuat kartu kuning, kadang persyaratan di atas ada yang sedikit berbeda.
Artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.