Pembuatan NPWP Online Berapa Lama? Ini Pengalaman Kami !!
Store.satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai pembuatan NPWP online.
Di era modern seperti sekarang ditambah dengan masa pandemi,
tak salah memang jika kebijakan pembuatan hal-hal administratif harus atau
disarankan dilakukan secara online.
Tak terkecuali untuk pembuatan NPWP, di mana sekarang
dianjurkan untuk membuat atau mendaftarkan NPWP secara online melalui laman
ereg.pajak.go.id.
Mungkin kita akan bertanya setelah membuat atau mendaftarkan
NPWP secara online, pembuatan NPWP-nya berapa lama sih?
Nah kebetulan karena pada bulan Maret 2021 kami membuat NPWP
secara online, maka kami akan langsung bahas saja mengenai lama waktu dalam
pembuatan NPWP online.
Pembuatan NPWP Online Berapa Lama?
Asal berkas lengkap dan benar, maka proses pembuatan NPWP
online akan disetujui secepatnya (beberapa hari). Namun ini baru tahap
penyetujuan, pasalnya untuk sampai menerima kartu fisik NPWP, maka kami butuh
waktu sekitar 3 bulan.
Jadi tahapnya adalah jika berkas permohonan pembuatan NPWP
sudah benar dan lengkap, maka pihak pengurus pajak akan mengirimkan email yang
berisi gambar NPWP dan nomor NPWP milik kita. Dengan demikian, maka NPWP kita
sudah dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk beberapa keperluan seperti
melamar pekerjaan.
Namun itu belum selesai, pasalnya kartu fisik baru akan
diterima maksimal 1 bulan. Kurang lebih itu yang kami terima dari email.
Jika sampai 1 bulan sejak Anda menerima email ini, Anda belum mendapatkan kartu NPWP asli dan SKT, silahkan datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan kartu NPWP Anda;
Sayangnya, kartu fisik NPWP yang dikirim melalui POS
tersebut baru sampai pada kami setelah 3 bulan berlalu. Lama bukan? Tapi kami maklumi
karena mungkin tengah pandemi.
Tetapi sayangnya amplop berisi kartu NPWP yang kami terima
belum termasuk nomor EFIN dan kami pun harus meminta kartu EFIN ke kantor pajak
terdekat, hmm.
Adapun jika kita mengajukan pembuatan NPWP online dan mendapat
email persetujuan, maka kita akan mendapat gambar berisi NPWP dengan nomornya
serta beberapa ketentuan berikut:
- Sejak saat ini NPWP anda telah dapat digunakan untuk proses pembayaran, pelaporan dan/atau proses administrasi perpajakan lain yang membutuhkan NPWP;
- KPP tempat terdaftar Anda akan segera meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan yang Anda lampirkan. Jika data dan dokumen yang Anda sampaikan masih memerlukan penjelasan, KPP akan menyampaikan pemberitahuan. Sebaliknya, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Anda akan dikirimkan oleh KPP Terdaftar Anda ke alamat sesuai dengan isian alamat domisili (KTP) yang Anda isikan ketika melakukan pendaftaran;
- Jika sampai 1 bulan sejak Anda menerima email ini, Anda belum mendapatkan kartu NPWP asli dan SKT, silahkan datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan kartu NPWP Anda;
- Jika kartu NPWP Anda rusak/hilang, silahkan datang ke KPP/KP2KP terdekat untuk mendapatkan kembali kartu NPWP secara GRATIS!
- Untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan di https://djponline.pajak.go.id, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan EFIN di KPP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
- Jagalah selalu kerahasiaan EFIN Anda. EFIN merupakan salah satu alat autentikasi untuk menjaga keamanan transaksi elektronik Anda di dalam layanan perpajakan online Direktorat Jenderal Pajak.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.