Info loker bandung raya

Pengertian CKPN: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

 

Store.satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dari CKPN.

 

CKPN merupakan salah satu langkah antisipasi yang biasanya dilakukan oleh pihak perbankan. Hal ini tentunya untuk meminimalisir adanya ketidakpastian dalam sistem pinjam-meminjam dalam perbankan.

 

Bukan hanya untuk perbankan secara konvensional, namun perbankan syariah pun biasanya akan menerapkan sistem CKPN guna meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan.

 

Apa itu CKPN?

 

Pengertian CKPN

Pengertian CKPN: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

CKPN adalah singkatan dari Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. CKPN ini juga dikenal sebagai penyisihan kerugian kredit (pembiayaan) atau disebut juga dengan  Loan-Loss Provisioning.

 

Secara definisi, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah penyisihan kerugian atas portofolio kredit (pembiayaan) dan pendanaannya yang mengalami penurunan nilai ekonomi.

 

Nilai ekonomi portofolio kredit (pembiayaan) dan pendanaannya dapat naik dan turun disebabkan karena adanya perubahan dengan kualitas kredit (pembiayaan) yaitu jika terjadi masalah terhadap itikad baik dan kemampuan debitur untuk melunasi kreditnya (pembiayaan). Dalam laporan keuangan posisi penyisihan kerugian kredit (pembiayaan) terdapat pada neraca sisi aktiva.

 

Menurut Suhartono, penyisihan kerugian kredit dalam istilah akuntansi perbankan lebih dikenal sebagai Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dengan menyisihkan dana sebagai penyisihan kerugian kredit maka laporan keuangan bank tersebut telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

 

Menururt Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 15/ Pbi/ 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang untuk selanjutnya disebut CKPN, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.

 

CKPN sendiri dulunya lebih dikenal dengan Penyisihan Penghapusan Aset yang untuk selanjutnya disebut PPA adalah cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas aset.

 

Aset sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yakni:

  • Aset produktif, yakni penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
  • Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antar kantor, dan suspense account.

 

Fungsi CKPN

Pada intinya, fungsi CKPN adalah untuk meminimalisir terjadinya kredit atau pembiayaan macet di kemudian hari. Oleh karenanya agar terhindar dari kerugian, maka bank harus menyisihkan sejumlah dana.

 

Penyisihan kerugian kredit (pembiayaan) terjadi apabila debitur tidak dapat membayar tunggakan kreditnya, maka pihak bank yang akan mengambil alih kekurangan atas jaminan kredit (pembiayaan) debitur tersebut.

 

Bank wajib membentuk atau menyisihkan dana untuk menutupi risiko atas penyisihan kerugian kredit (pembiayaan)  tersebut, untuk mengantisipasi jika jaminan atas kredit (pembiayaan) tersebut tidak dapat menutupi tunggakan kreditnya.

 

Penurunan nilai adalah suatu kondisi dimana nilai tercatat aset melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali.

 

Sedangkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (Impairment Loss) adalah jumlah yang diturunkan dari nilai tercatat hingga menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset.

 

Dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI), Cadangan Kerugian Penurunan Nilai adalah cadangan yang wajib dibentuk bank jika terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan atau kelompok aset keuangan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan) dan berdampak pada estimasi arus kas masa depan.

 

Wassalamu’alaikum.


Iklan Atas Artikel

Info! Jangan lupa subscribe kami dengan mengklik lonceng merah di sebelah kanan. Dapatkan notifikasi info loker setiap hari!..


.

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel




Karena keterbatasan tim editor, mungkin akan ada banyak typo di postingan ini.

 Info Loker Terbaru:


Lihat lebih banyak info loker....


Coba Kata Kunci:

#SD  #SMP  #SMA  #SMK  #D3  #S1