Pengertian CKPN: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Store.satupiston.com – Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian
dari CKPN.
CKPN merupakan salah satu langkah
antisipasi yang biasanya dilakukan oleh pihak perbankan. Hal ini tentunya untuk
meminimalisir adanya ketidakpastian dalam sistem pinjam-meminjam dalam
perbankan.
Bukan hanya untuk perbankan secara
konvensional, namun perbankan syariah pun biasanya akan menerapkan sistem CKPN
guna meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Apa itu CKPN?
Pengertian CKPN
CKPN adalah singkatan dari Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai. CKPN ini juga dikenal sebagai penyisihan kerugian
kredit (pembiayaan) atau disebut juga dengan Loan-Loss Provisioning.
Secara definisi, Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (CKPN) adalah penyisihan kerugian atas portofolio kredit
(pembiayaan) dan pendanaannya yang mengalami penurunan nilai ekonomi.
Nilai ekonomi portofolio kredit
(pembiayaan) dan pendanaannya dapat naik dan turun disebabkan karena adanya
perubahan dengan kualitas kredit (pembiayaan) yaitu jika terjadi masalah
terhadap itikad baik dan kemampuan debitur untuk melunasi kreditnya
(pembiayaan). Dalam laporan keuangan posisi penyisihan kerugian kredit
(pembiayaan) terdapat pada neraca sisi aktiva.
Menurut Suhartono, penyisihan
kerugian kredit dalam istilah akuntansi perbankan lebih dikenal sebagai
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dengan menyisihkan dana sebagai penyisihan
kerugian kredit maka laporan keuangan bank tersebut telah mencerminkan keadaan
yang sebenarnya.
Menururt Peraturan Bank Indonesia
Nomor 14/ 15/ Pbi/ 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai yang untuk selanjutnya disebut CKPN, adalah penyisihan
yang dibentuk apabila nilai tercatat aset keuangan setelah penurunan nilai
kurang dari nilai tercatat awal.
CKPN sendiri dulunya lebih dikenal
dengan Penyisihan Penghapusan Aset yang untuk selanjutnya disebut PPA adalah
cadangan yang harus dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas
aset.
Aset sendiri dibedakan menjadi dua
jenis, yakni:
- Aset produktif, yakni penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Aset Non Produktif adalah aset Bank selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan yang diambil alih, properti terbengkalai (abandoned property), rekening antar kantor, dan suspense account.
Fungsi CKPN
Pada intinya, fungsi CKPN adalah
untuk meminimalisir terjadinya kredit atau pembiayaan macet di kemudian hari. Oleh
karenanya agar terhindar dari kerugian, maka bank harus menyisihkan sejumlah
dana.
Penyisihan kerugian kredit
(pembiayaan) terjadi apabila debitur tidak dapat membayar tunggakan kreditnya,
maka pihak bank yang akan mengambil alih kekurangan atas jaminan kredit (pembiayaan)
debitur tersebut.
Bank wajib membentuk atau
menyisihkan dana untuk menutupi risiko atas penyisihan kerugian kredit
(pembiayaan) tersebut, untuk
mengantisipasi jika jaminan atas kredit (pembiayaan) tersebut tidak dapat
menutupi tunggakan kreditnya.
Penurunan nilai adalah suatu
kondisi dimana nilai tercatat aset melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali.
Sedangkan Cadangan Kerugian
Penurunan Nilai (Impairment Loss) adalah jumlah yang diturunkan dari nilai
tercatat hingga menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset.
Dalam Pedoman Akuntansi Perbankan
Indonesia (PAPI), Cadangan Kerugian Penurunan Nilai adalah cadangan yang wajib
dibentuk bank jika terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset
keuangan atau kelompok aset keuangan sebagai akibat dari satu atau lebih
peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang
merugikan) dan berdampak pada estimasi arus kas masa depan.
Wassalamu’alaikum.