Info loker bandung raya

Arti No Paper dan Full Paper dalam Jual Beli Kendaraan

 

Arti No Paper dan Full Paper dalam Jual Beli Kendaraan

Store.satupiston.com – Assalamu’alaikum. Dalam berjual beli, terkadang sering dimunculkan istilah-istilah yang kurang dimengerti oleh banyak orang.

 

Misalnya saja apa yang hendak kita bahas dalam artikel ini. Ya, kali ini kita akan coba bahas pengertian mengenai no paper dan full paper dalam jual beli kendaraan.

 

Sebenarnya, istilah ini lebih condong pada jual beli kendaraan bekas maupun baru dengan status kendaraan “premium”.

 

Misalnya saja, biasanya jual beli kendaraan yang sering menggunakan istilah ini adalah jual beli motor gede yang kubikasi mesinnya di atas 250 cc.

 

So, apa itu no paper dan full paper dalam jual beli kendaraan?

 

Pengertian No Paper dalam Jual Beli Kendaraan

No paper maksudnya adalah tanpa kertas ataupun tanpa surat-surat. Dalam hal jual beli kendaraan, motor atau mobil no paper artinya tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB maupun STNK.

 

Biasanya kendaraan no paper merupakan motor atau mobil off road yang tidak akan lulus uji kelayakan di jalan raya.

 

Atau bisa juga kendaraan no paper adalah motor atau mobil ilegal hasil selundupan atau pun kendaraan batangan yang tidak diurus surat-suratnya guna terhindar dari pajak yang banyak.

 

Membeli kendaraan dengan status no paper sendiri terbilang beresiko, sebab jika sampai ketahuan, maka kita dapat disanksi karena membeli kendaraan secara ilegal serta berusaha menggelapkan pajak.

 

Lebih apes lagi, kendaraan no paper yang baru di beli akan disita negara dan kita masuk penjara. Dengan demikian, kita jadi rugi dua kali bukan?

 

Oh iya, no paper ini biasa disingkat dengan NP (no paper), dan biasanya kendaraan yang dijual dengan status NP akan dihargai dengan harga yang jauh lebih murah karena tidak termasuk surat-surat.

 

Pengertian Full Paper dalam Jual Beli Kendaraan

Maksud dari full paper adalah surat-surat penuh atau lengkap. Jadi kendaraan full paper pasti dilengkapi dengan BPKB dan STNK, terlepas nanti apakah pajaknya terisi atau tidak (telat atau mangkir bayar pajak.

 

Full paper ini merupakan kendaraan yang legal dan tentunya harganya cenderung lebih mahal dari kendaraan no paper.

 

Full paper sendiri biasanya disingkat sebagai FP (Full Paper), dan kendaraan dengan status FP ini adalah kendaraan yang paling direkomendasikan untuk dibeli, pasalnya kendaraan berstatus aman dan tidak menyalahi aturan administrasi di Indonesia.

 

Kendaraan No Paper Aman?

Apakah kendaraan no paper aman? Jawabannya adalah cenderung tidak aman karena secara administratif tidak lengkap.

 

Selain itu, kita juga dapat dituduh sebagai penadah barang curian jika membeli barang no paper secara sembarangan.

 

Namun kendaraan no paper biasanya akan jadi aman jika digunakan sebagai kendaraan praktek hingga kendaraan yang tidak digunakan di jalan raya (pajangan).

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.


Iklan Atas Artikel

Info! Jangan lupa subscribe kami dengan mengklik lonceng merah di sebelah kanan. Dapatkan notifikasi info loker setiap hari!..


.

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel




Karena keterbatasan tim editor, mungkin akan ada banyak typo di postingan ini.

 Info Loker Terbaru:


Lihat lebih banyak info loker....


Coba Kata Kunci:

#SD  #SMP  #SMA  #SMK  #D3  #S1