Arti No Paper dan Full Paper dalam Jual Beli Kendaraan
Store.satupiston.com – Assalamu’alaikum. Dalam berjual beli, terkadang sering
dimunculkan istilah-istilah yang kurang dimengerti oleh banyak orang.
Misalnya saja apa yang hendak kita bahas dalam artikel ini. Ya,
kali ini kita akan coba bahas pengertian mengenai no paper dan full paper dalam
jual beli kendaraan.
Sebenarnya, istilah ini lebih condong pada jual beli
kendaraan bekas maupun baru dengan status kendaraan “premium”.
Misalnya saja, biasanya jual beli kendaraan yang sering menggunakan
istilah ini adalah jual beli motor gede yang kubikasi mesinnya di atas 250 cc.
So, apa itu no paper dan full paper dalam jual beli
kendaraan?
Pengertian No Paper dalam Jual Beli Kendaraan
No paper maksudnya adalah tanpa kertas ataupun tanpa surat-surat.
Dalam hal jual beli kendaraan, motor atau mobil no paper artinya tidak
dilengkapi dengan surat-surat seperti BPKB maupun STNK.
Biasanya kendaraan no paper merupakan motor atau mobil off
road yang tidak akan lulus uji kelayakan di jalan raya.
Atau bisa juga kendaraan no paper adalah motor atau mobil
ilegal hasil selundupan atau pun kendaraan batangan yang tidak diurus surat-suratnya
guna terhindar dari pajak yang banyak.
Membeli kendaraan dengan status no paper sendiri terbilang
beresiko, sebab jika sampai ketahuan, maka kita dapat disanksi karena membeli
kendaraan secara ilegal serta berusaha menggelapkan pajak.
Lebih apes lagi, kendaraan no paper yang baru di beli akan
disita negara dan kita masuk penjara. Dengan demikian, kita jadi rugi dua kali
bukan?
Oh iya, no paper ini biasa disingkat dengan NP (no paper),
dan biasanya kendaraan yang dijual dengan status NP akan dihargai dengan harga
yang jauh lebih murah karena tidak termasuk surat-surat.
Pengertian Full Paper dalam Jual Beli Kendaraan
Maksud dari full paper adalah surat-surat penuh atau lengkap.
Jadi kendaraan full paper pasti dilengkapi dengan BPKB dan STNK, terlepas nanti
apakah pajaknya terisi atau tidak (telat atau mangkir bayar pajak.
Full paper ini merupakan kendaraan yang legal dan tentunya
harganya cenderung lebih mahal dari kendaraan no paper.
Full paper sendiri biasanya disingkat sebagai FP (Full
Paper), dan kendaraan dengan status FP ini adalah kendaraan yang paling
direkomendasikan untuk dibeli, pasalnya kendaraan berstatus aman dan tidak
menyalahi aturan administrasi di Indonesia.
Kendaraan No Paper Aman?
Apakah kendaraan no paper aman? Jawabannya adalah cenderung
tidak aman karena secara administratif tidak lengkap.
Selain itu, kita juga dapat dituduh sebagai penadah barang
curian jika membeli barang no paper secara sembarangan.
Namun kendaraan no paper biasanya akan jadi aman jika
digunakan sebagai kendaraan praktek hingga kendaraan yang tidak digunakan di
jalan raya (pajangan).
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.